kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus Pinjol Ilegal Terus Terjadi Karena Ada Supply dan Demand


Jumat, 04 Agustus 2023 / 17:55 WIB
Kasus Pinjol Ilegal Terus Terjadi Karena Ada Supply dan Demand
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal pada Juli 2023.

Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kamis (3/8) mengungkapkan sebanyak 434 tawaran pinjaman online ilegal tersebut masing-masing terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, serta konten yang ada di sosial media.

Hudiyanto mengatakan bahwa Satgas memandang bahwa kasus pinjol ilegal terus terjadi karena adanya demand dan supply, kedua hal ini dapat terjadi bisa jadi karena kesulitan ekonomi serta ketidaktahuan masyarakat atas pinjaman online ilegal.

“Sepanjang ada demand atau permintaan masyarakat akan pinjol ilegal, maka sisi supply akan terus ada,” ujar Hudiyanto pada Kontan, Jumat (4/8).

Baca Juga: Pengguna Pay Later Didominasi Usia Muda Produktif, Begini Kata OJK

Karena hal tersebut, saat ini Satgas terus berupaya untuk menekan demand dengan cara mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal.

“Namun jika karena kesulitan ekonomi, Satgas tidak memiliki upaya karena bukan wilayah yang bisa dilakukan Satgas,” tambah Hudiyanto.

Sementara itu, Satgas juga melakukan penekanan terhadap supply dengan cara melakukan cyber patrol, serta terus melakukan pencarian aplikasi, link, dan situs pinjol-pinjol ilegal dan segera memblokir atau menutupnya.

Hudiyanto juga mengatakan bahwa kemungkinan saat ini masih banyak beragam tawaran pinjol ilegal yang belum ditemukan, kecuali dari sisi masyarakatnya sudah mulai paham dan menolak keberadaan pinjol ilegal.

“Meskipun banyak tantangannya karena banyak juga aplikasi menggunakan server-server di luar negeri,” pungkas Hudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×