Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas).
Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun
Dia mengatakan penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK.
"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga," ujarnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Rabu (3/4).
Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.
Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.
Baca Juga: OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Sementara itu, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News