kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Tengah Menyusun Peraturan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan


Senin, 08 April 2024 / 06:51 WIB
OJK Tengah Menyusun Peraturan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas).

Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun

Dia mengatakan penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK. 

"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga," ujarnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Rabu (3/4).

Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.

Baca Juga: OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Sementara itu, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×