kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Tengah Susun Aturan Terkait Program Asuransi Wajib, Ini Kata AAUI


Senin, 01 Juli 2024 / 07:30 WIB
OJK Tengah Susun Aturan Terkait Program Asuransi Wajib, Ini Kata AAUI
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun aturan terkait program asuransi wajib


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib. Adapun regulator sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengatakan pihaknya telah diajak berdiskusi dengan OJK. Dia bilang malah AAUI awalnya sudah terlebih dahulu berinisiatif untuk memastikan pelaksanaan aturan dari amanah UU P2SK tersebut.

Trinita menerangkan asosiasi akan melihat terlebih dahulu hasil akhir dari penyusunan aturan tersebut baik dari bentuknya, bisa seperti konsorsium, free market, atau bentuk lainnya.

"Saat ini, kami memastikan dan membantu para pengambil keputusan untuk memiliki latar belakang dan landasan keputusan yang baik sebelum aturan itu diputuskan. Sebab, hal itu juga menyangkut dana masyarakat yang dihimpun," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Baca Juga: Produk Asuransi Tradisional BNI Life Tumbuh 4% Hingga Mei Jadi Rp 1,61 Triliun

Trinita mengaku belum mengetahui secara pasti keseluruhan aturan tersebut. Dia bilang bisa saja aturan mengenai pembayaran premi asuransi wajib akan dilakukan saat perpanjangan kendaraan atau saat membeli kendaraan baru. Dia menyebut skemanya bisa berbeda-beda, sehingga memang membutuhkan studi yang lebih mendalam sebelum aturan itu diputuskan.

"Jadi, nanti mekanismenya akan dilihat dahulu. Misal, berlaku untuk seluruh atau hanya beberapa perusahaan asuransi saja itu akan dilihat," tuturnya.

Akan tetapi, Trinita menyampaikan kalau soal teknikal, seperti premi, manajemen risiko, pembayaran santunan, dan lainnya, tentu sudah dipersiapkan oleh asosiasi sampai saat ini. Dia bilang semuanya tinggal berkaitan dengan decision making atau keputusan akhir saja.

Sementara itu, Trinita mengatakan apabila aturan tersebut diterapkan nantinya, sudah pasti akan meningkatkan penetrasi dan literasi asuransi di Indonesia. Dia mencontohkan, seperti skema BPJS Kesehatan.

Pada awalnya, aturan terkait BPJS Kesehatan lahir tentu banyak didorong sekali kesadaran dari masyarakat, hingga akhirnya semua menganggap BPJS Kesehatan itu penting.

"Nanti ke depannya, Indonesia juga akan mengalami suatu lompatan, bahwa dengan adanya asuransi dengan tema tertentu, orang akan menjadi makin sadar. Dengan demikian, mereka harus membeli asuransi daripada menanggung risiko yang tak menentu ke depannya," kata Trinita.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan program asuransi wajib akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor.

Ogi menyebut asuransi wajib tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang. Sebab, hal itu sudah dijamin melalui PT Jasa Raharja. 

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Selain itu, OJK menyebut tengah bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Dia menerangkan infrastruktur itu terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim.

Adapun hal lain yang sedang disiapkan, yakni tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×