kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan


Kamis, 07 Juli 2022 / 12:04 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK terbitkan aturan baru terkait perlindungan konsumen, pemerintah soroti pengawasan di sektor asuransi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upayanya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan keyakinan masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelaku jasa keuangan, salah satunya sektor asuransi

Ia pun menyoroti beberapa kasus yang terjadi di sektor asuransi yang saat ini penanganannya pun belum selesai. Oleh karenanya, POJK ini wajib menjadi perhatian bagi para pelaku jasa keuangan untuk memenuhi prinsip transparansi dan edukasi yang memadai.

Baca Juga: OJK Sebut 5 Tahun Terakhir, Industri Perbankan Menunjukkan Kinerja Apik

“Sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami tantangan terkait proses-proses yang high profile yang perlu penyelesaian lanjutan, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Bumiputera dan skema-skema investasi ponzi,” ujar Airlangga dalam acara tatap muka dengan direktur utama sektor jasa keuangan, Kamis (7/7).

Airlangga bilang pengawasan yang ketat perlu dijaga untuk menghindari segala bentuk penyelewengan baik oleh broker asuransi, agen asuransi, manipulasi saham dan unitlink. Sebab, beberapa hal tersebut dinilai menjadi yang paling banyak merugikan konsumen saat ini.

Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Sarana Lindung Upaya

“Ini harus menjadi perhatian khusus dan sangat mengganggu integritas maupun kepercayaan terhadap sektor keuangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat jumlah aduan terkait produk asuransi, utamanya unitlink memang tercatat terus bertambah. Sepanjang 2021, jumlah aduan yang masuk untuk produk unitlink telah mencapai 183 aduan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 51 aduan. Sementara itu, Maret lalu, telah ada 69 aduan terkait produk tersebut di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×