kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024, PT SMI Beberkan Dampaknya


Sabtu, 09 November 2024 / 20:13 WIB
OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024, PT SMI Beberkan Dampaknya
ILUSTRASI. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Menanggapi hal itu, PT SMI menyampaikan ada dampak yang dirasakan perusahaan dari terbitnya ketentuan tersebut.

"Adapun dampak terhadap bisnis PT SMI adalah ditambahnya objek pembiayaan, yakni infrastruktur ekosistem industri dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar PT SMI kepada KONTAN, Sabtu (9/11).

Selain itu, PT SMI dapat melakukan pembiayaan untuk sektor atau bidang penyelenggaraan mitigasi atau adaptasi perubahan iklim. Adapun implementasi terkait mitigasi atau adaptasi perubahan iklim itu akan dikaji lebih lanjut oleh perusahaan.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan PT SMI, Ini yang Diatur

Secara umum, PT SMI menerangkan POJK 16/2024 mencabut POJK 46/2020 yang sebelumnya berlaku. Hal itu disebabkan karena berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyatakan bahwa PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan. 

Dengan demikian, PT SMI yang telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap PT SMI.

Hingga September 2024, nilai komitmen pembiayaan dan investasi PT SMI mencapai Rp 147,39 triliun dan outstanding mencapai Rp 93,15 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×