Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025.
Adapun POJK tersebut merupakan perubahan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan POJK 35/2025 merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan sejumlah ketentuan.
Agusman menjelaskan ketentuan yang disesuaikan, yakni memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: OJK: Sebagian Perusahaan Asuransi Sudah Memiliki Dewan Penasihat Medis
"Selain itu, menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1).
Ketentuan lain yang disesuaikan, yaitu memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100%.
Baca Juga: OJK Tuntaskan 176 Perkara Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir 2025
Selain POJK 35/2025, Agusman menerangkan OJK juga menerbitkan sejumlah POJK di bidang PVML.
Salah satunya, yaitu POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri. OJK juga resmi menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML.
Selanjutnya: Skandal Darurat Militer 2024: Mantan Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
Menarik Dibaca: 5 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













