Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan bulan sebelumnya.
"Per Juli 2024, terdapat 20 penyelenggara fintech lending yang punya TWP90 di atas 5%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (2/10).
Untuk penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%, Agusman menerangkan OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan.
Baca Juga: OJK Sebut Alamat Kantor Investree Masih Aktif, Bisa Terima Kunjungan Pengaduan
Selain itu, Agusman menyampaikan OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending. Ditambah OJK juga akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Sebagai informasi, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Agustus 2024 sebesar 2,38%. Adapun TWP90 pada Agustus 2024 tercatat membaik atau menurun secara drastis dari posisi Agustus 2023 yang sebesar 2,88%.
Nilai Agustus 2024 terbilang juga membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News