Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut dari 15.278 pengaduan tersebut, sebanyak 5.639 berasal dari industri perbankan, 5.795 berasal dari industri financial technology, 3.152 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 504 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Sementara itu, Hasan menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal.
Baca Juga: Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 4.344 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 943," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan juga menerangkan sejak 2017 hingga Mei 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.721.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.733, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Selanjutnya: Segera IPO, Virgin Australia Incar Dana Segar US$ 442,8 Juta
Menarik Dibaca: Fitur WhatsApp Terbaru Logout Sementara akan Segera Hadir, Apa Manfaatnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News