Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 24.975 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 24.975 pengaduan tersebut, sebanyak 9.487 berasal dari industri perbankan, 9.367 berasal dari industri financial technology, 4.994 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 795 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 332 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Friderica menyampaikan, untuk periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 8.929 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.208," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juli 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.228.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Selanjutnya: PMI Manufaktur Indonesia Masih di Zona Kontraksi, Bisnis Tekstil Masih Lesu
Menarik Dibaca: 4 Zodiak yang Paling Cocok dengan Leo, Couple Goals Banget!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News