kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE


Selasa, 05 Agustus 2025 / 16:20 WIB
OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
ILUSTRASI. OJK susun rancangan SEOJK mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Perasuransian Syariah berdasarkan KPPE


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, rancangan SEOJK tersebut merupakan lanjutan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.

Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. 

"Aturan itu nantinya akan digunakan juga dalam penentuan batasan lini usaha yang akan dijamin dalam program penjaminan polis," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance, 3 Modal Ventura & 30 Fintech pada Juli 2025

Selain itu, Ogi menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Secara umum, dia bilang KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. 

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. 

Selanjutnya: Promo HUT RI 2025 untuk Pemilik Nama Agus, Dapatkan Gratis Masuk TMII Bulan Ini

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di Bulan Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×