kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   0,00   0,00%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK Terima 33.319 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)


Kamis, 09 Januari 2025 / 21:57 WIB
OJK Terima 33.319 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
ILUSTRASI. Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen Terintegrasi di Jakarta, Jumat (14/3). Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Maret 2014 telah menerima 1479 pengaduan, dengan rata-rata 10 pengaduan per hari. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/mes/14


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 19 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 33.319 pengaduan tersebut, sebanyak 12.776 berasal dari sektor perbankan, 11.948 berasal dari industri financial technology, 6.958 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal hingga Desember 2024

"Selain itu, 1.393 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Desember 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 16.231 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.162 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.069," ujarnya.

Baca Juga: PP Terbit, OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528. 

Selanjutnya: Zurich Asuransi Indonesia Bayar Klaim Kesehatan Rp 350 Miliar hingga November 2024

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×