Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 19 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 33.319 pengaduan tersebut, sebanyak 12.776 berasal dari sektor perbankan, 11.948 berasal dari industri financial technology, 6.958 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal hingga Desember 2024
"Selain itu, 1.393 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Desember 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 16.231 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.162 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.069," ujarnya.
Baca Juga: PP Terbit, OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528.
Selanjutnya: Zurich Asuransi Indonesia Bayar Klaim Kesehatan Rp 350 Miliar hingga November 2024
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News