Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.231.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 15.162 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.069," ungkapnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528. (*)
Selanjutnya: Mulai Transfer Gratis, Flip Hematkan 5 Triliun Rupiah bagi 15 Juta Orang Indonesia
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News