Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.906 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 35.906 pengaduan tersebut, sebanyak 11.944 berasal dari industri perbankan, 15.474 berasal dari industri financial technology, dan 7.248 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 719 berasal dari industri asuransi, serta 521 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: BBCA & BBRI Cetak Rekor Terendah dalam 5 Tahun: Dijual Asing Rp 42 Triliun, Ada Apa?
Berdasarkan data, OJK merinci 83,75% pengaduan terselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Adapun 16,25% sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 14.380 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.601, serta 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.966.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.890 dan gadai ilegal sebanyak 251, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













