Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025.
Baca Juga: OJK Catat Ada 4.230 Pengaduan Terkait Kejahatan Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 35.939 pengaduan tersebut, sebanyak 13.644 berasal dari sektor perbankan, 12.763 berasal dari industri financial technology, 7.595 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.456 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2024 sampai 31 Januari 2025, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 16.610 pengaduan.
Baca Juga: OJK Sebut Penipuan Model Fraud Eksternal Diperkirakan Masih Terjadi pada 2025
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.477 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.133," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Januari 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.185. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.197, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737.
Selanjutnya: BEI Suspensi Saham INET dan RCCC, Ini Sebabnya
Menarik Dibaca: 10 Ciri-Ciri Jerawat akan Sembuh, Rasa Nyeri dan Ukurannya Berkurang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News