kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

OJK Terima 413.414 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen


Kamis, 04 April 2024 / 08:54 WIB
OJK Terima 413.414 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen
ILUSTRASI. permintaan layanan melalui APPK, termasuk 29.623 pengaduan, sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan, sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 29.623 pengaduan tersebut, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 berasal dari industri financial technology, 5.915 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.928 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Sementara itu, Friderica menyampaikan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.

Baca Juga: Hingga Maret 2024, OJK Beri Sanksi Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ungkapnya.

Friderica menyebut sampai 28 Maret 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.249 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×