Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima sejumlah permohonan izin usaha di bidang pergadaian. Hal itu tak terlepas dari pemberian relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan itu dijalankan karena adanya amanat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Industri Pergadaian Swasta Tumbuh Pesat, Persaingan Semakin Ketat
"Dengan adanya amanat UU P2SK terkait kewajiban memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan dari OJK, diperkirakan jumlah permohonan izin usaha pergadaian masih akan terus meningkat ke depannya," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan secara total terdapat 197 perusahaan pergadaian per April 2025.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata Jaya
Sementara itu, berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat nilai penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp 100,25 triliun per April 2025. Nilai itu meningkat sebesar 34,04%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Agusman menerangkan penyaluran pembiayaan industri pergadaian per April 2025 didominasi oleh PT Pegadaian (Persero) sebesar 96,49% dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian. Adapun sisanya disumbang perusahaan pergadaian swasta.
Baca Juga: OJK Sebut Roadmap Pergadaian Saat Ini Masih Dalam Tahap Penyusunan
Selanjutnya: Meski Memburuk, OJK Sebut TWP90 Fintech Lending per April 2025 Masih Terjaga
Menarik Dibaca: Rahasia Resep Sambal Lamongan untuk Pecel Lele, Ternyata Ini yang Bikin Laris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News