kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.672.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar


Sabtu, 25 Januari 2025 / 19:30 WIB
OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Juga: eFishery Tegaskan Sudah Lunasi Semua Utang di Bank

Sebelumnya, batas maksimum pemmbiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja.

Dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga: AFPI: Ini Perbedaan Cara Penagihan Utang Telat Bayar Antara Pindar dan Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga turut bicara terkait batas atas penyaluran produktif fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar membenarkan bahwa batas maksimum pembiayaan porduktif sudah ditetapkan oleh OJK, yaitu sebesar Rp 5 miliar.

Padahal awalnya AFPI dan industri mengusulkan batas atas pembiayaan produktif menjadi Rp 10 miliar.

"Jadi, bukan Rp 10 miliar, dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hasil itu dari diskusi dan pertimbangan AFPI dengan OJK," ungkapnya saat konferensi pers di Bandung, Kamis (23/1).

Entjik juga mengatakan peningkatan batas atas itu bertujuan untuk mendorong pelayanan fintech lending kepada UMKM yang membutuhkan dana atau pinjaman di atas Rp 2 miliar.

Baca Juga: AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

Sebagai informasi, batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Adapun penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×