kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.611.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar


Sabtu, 25 Januari 2025 / 19:30 WIB
OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Juga: eFishery Tegaskan Sudah Lunasi Semua Utang di Bank

Sebelumnya, batas maksimum pemmbiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja.

Dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga: AFPI: Ini Perbedaan Cara Penagihan Utang Telat Bayar Antara Pindar dan Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga turut bicara terkait batas atas penyaluran produktif fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar membenarkan bahwa batas maksimum pembiayaan porduktif sudah ditetapkan oleh OJK, yaitu sebesar Rp 5 miliar.

Padahal awalnya AFPI dan industri mengusulkan batas atas pembiayaan produktif menjadi Rp 10 miliar.

"Jadi, bukan Rp 10 miliar, dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hasil itu dari diskusi dan pertimbangan AFPI dengan OJK," ungkapnya saat konferensi pers di Bandung, Kamis (23/1).

Entjik juga mengatakan peningkatan batas atas itu bertujuan untuk mendorong pelayanan fintech lending kepada UMKM yang membutuhkan dana atau pinjaman di atas Rp 2 miliar.

Baca Juga: AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

Sebagai informasi, batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Adapun penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya: Daftar Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2025, Rekomendasi PMB Tahun Ini

Menarik Dibaca: 7 Pilihan Makanan Paling Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×