kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

AFPI: Ini Perbedaan Cara Penagihan Utang Telat Bayar Antara Pindar dan Pinjol Ilegal


Jumat, 24 Januari 2025 / 22:41 WIB
AFPI: Ini Perbedaan Cara Penagihan Utang Telat Bayar Antara Pindar dan Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. AFPI menegaskan bahwa platform pinjaman online atau yang dikenal pinjol, telah berubah nama menjadi pindar alias pinjaman daring.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman online atau yang dikenal pinjol, telah berubah nama menjadi pindar alias pinjaman daring. 

Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah mengungkapkan sejumlah perbedaan cara pinjol ilegal dan pindar dalam menagih utang telat bayar kepada para peminjam. 

Kuseryansyah bilang, pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, petugas penagihan utang atau debt collector harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat 32 halaman.

“Jadi kalau di pindar, para penagih itu mereka tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, di hari libur keagamaan, serta banyak lagi kode etik atau aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan,” ungkap Kuseryansyah dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1). 

Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Ceknya

Adapun Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), menyebutkan bahwa penagihan debt collector pindar hanya dapat dilakukan dengan dua cara yakni, desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya. 

Kemudian, penagihan dengan cara field collection, yakni dengan mendatangi langsung peminjam. 

Penyelenggara fintech lending harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. 

Baca Juga: AFPI Buka Suara Soal Bunga Pinjaman Daring yang Tidak Semua Turun per 2025

“Kemudian, platform pinjaman daring juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan,” kata dia. 

Namun, Kuseryansyah bilang, apabila peminjam mengalami gagal bayar, penyelenggara harus melakukan penagihan minimal memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo. 

“Yang harus diingat, di kalau di pindar, identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol, dan harus mematuhi pokok etika penagihan,” tandasnya. 

Baca Juga: Lender P2P Lending Gugat OJK ke PTUN, Begini Tanggapan AFPI

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending hingga November 2024, secara keseluruhan mencapai Rp 75,60 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 27,32% secara Year on Year (YoY).

Sedangkan untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending hingga November 2024 tercatat sebesar 2,52%. 

Adapun TWP90 hingga November 2024 tercatat membaik dari posisi di November tahun lalu yang sebesar 2,81%. Kemudian, pada periode yang sama, untuk TKB90 industri fintech P2P lending mencapai sebesar 97,62%. 

Selanjutnya: Bogasari Terus Berinovasi dengan Berbasis pada Industri Hijau

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (25/1): Dari Berawan hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×