kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum


Jumat, 19 Maret 2021 / 17:57 WIB
OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah menjadi tersangka. Melihat hal tersebut, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat bahwa kinerja OJK semakin optimal.

Sebelum ini, OJK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka setelah diduga mengabaikan surat perintah tertulis dari OJK dengan nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020. 

Dugaan pelanggaran tersebut sama dengan yang dialami oleh Nurhasanah dengan dugaan pelanggaran pidana pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, mantan Ketua BPA Bumiputera angkat bicara

Yunus menilai langkah tersebut sudah tepat karena sesuai dengan ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Hanya saja, ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut seharusnya bisa diterapkan dengan prinsip senjata pamungkas atau ultimum remedium.

“Beri tindakan administratif dahulu, kalau perlu beberapa kali. Kalau tidak diindahkan baru dipakai pendekatan pidana,” ungkap Yunus kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3).

Meskipun Yunus menilai langkah OJK sudah semakin optimal, ia menilai OJK masih belum maksimal dalam melaksanakan perannya. Menurutnya, kerja OJK masih lamban dalam menyelesaikan masalah. “Masalah Bumiputera seingat saya sudah cukup lama,” tambah Yunus.

Selain itu, Yunus juga mengungkapkan bahwa OJK memiliki kelemahan yaitu belum memiliki penyidik sendiri. Menurutnya, OJK perlu memiliki penyidik yang memiliki kompetensi tertentu yang tidak dimiliki instansi lain. “OJK sebagai pengawas dan penjaga IJK harus punya kewenangan penyidikan,” ujar Yunus.

Baca Juga: Nurhasanah jadi tersangka kasus AJB Bumiputera, OJK lakukan penyidikan lanjutan

Melihat kinerja OJK yang semakin optimal, Yunus berharap OJK bisa lebih memaksimalkan peran dan fungsinya. Menurutnya, OJK perlu lebih cepat dalam bertindak, lebih berani, dan lebih solid secara internal.

Leadership ketua komisioner OJK harus lebih  kelihatan, walaupun  secara internal yang bersangkutan tidak langsung membawahi perbankan dan masalah hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya: OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×