kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, mantan Ketua BPA Bumiputera angkat bicara


Jumat, 19 Maret 2021 / 16:38 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, mantan Ketua BPA Bumiputera angkat bicara
ILUSTRASI. Dua orang nasabah membentangkan poster bertulis tuntutan pencairan klaim asuransi di depan kantor AJB Bumiputera 1912 di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah ditetapkan menjadi tersangka oleh OJK karena diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. Menanggapi hal itu, Nurhasanah mengaku sudah beri surat balasan terkait perintah tertulis tersebut.

Nurhasanah mengatakan pihaknya telah membalas surat tersebut. Di dalam surat balasan yang ia kirimkan, Nurhasanah menjelaskan penyebab Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB tidak perlu dilakukan. “Pasal 38 ini tidak harus dilaksanakan kalau masih ada upaya lain untuk perbaikan Bumiputera,” ujar Nurhasanah kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3).

Selain itu, pelaksanaan Pasal 38 harus merujuk pada Pasal 40 Anggaran Dasar AJBB. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pasal 38 harus memenuhi persetujuan 50%+1 dari pemegang polis.

Baca Juga: Nurhasanah jadi tersangka kasus AJB Bumiputera, OJK lakukan penyidikan lanjutan

“Apakah pemegang polis ini yang jutaan orang di seluruh Indonesia ini rela (pasal 38) dilaksanakan, kita ini kan cuma wakil,” imbuh Nurhasanah.

Ia juga mengungkapkan dalam surat balasan terkait perintah tertulis OJK, pihaknya telah mencantumkan hasil analisis manajemen terkait dampak internal dan eksternal jika Pasal 38 dilaksanakan. Hanya saja, OJK tidak membalas kembali surat tersebut.

Menurutnya surat perintah tertulis OJK harus memiliki kategori. Ia bilang perlu ada uji materi mengenai pasal terkait surat perintah tertulis dari UU No. 21 Tahun 2011 karena bisa melanggar HAM

“Bisa saja kalau perintah tertulis, OJK mengundang, kalau tidak datang dianggap melawan perintah tertulis, tindak pidana lagi. Ini melanggar HAM dong,” ungkap Nurhasanah.

Baca Juga: BNI Life bayarkan uang pertanggungan Rp 315 juta ke ahli waris nasabah di Palembang

Untuk menanggapi penetapan tersangka yang menimpa dirinya, Nurhasanah akan mengajukan upaya hukum pra peradilan. Selain itu, ia juga akan menggugat kembali OJK yang diduga juga telah melawan hukum.

“Artinya Bumiputera terjadi outstanding claim ini sejak diambil alih oleh OJK melalui pengelola statuter. Saya juga meminta kepada KPK dan Kejagung untuk memeriksa OJK atas terjadinya Bumiputera sampai sekarang ini,” tutupnya.

Selanjutnya: OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×