Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai melakukan penilaian kembali terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Bukopin Tbk (BPKP). Dalam surat keputusan DK OJK Nomor 64/KDK.03/2020 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2020, OJK menemukan adanya pelanggaran.
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out Bosowa, Kookmin Kantongi Restu Menguasai Bank Bukopin (BBKP)
Bosowa ditemukan tidak memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI. Bosowa juga melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.
Selain itu, OJK juga menemukan Bosowa tidak memenuhi komitmen penyehatan Bank Bukopin melalui penambahan modal PUT V dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dalam satu paket. Dalam suratnya, OJK juga menemukan langkah Bosowa untuk menggagalkan proses penyelamatan Bank Bukopin antara lain dengan memberikan surat kuasa yang tidak sah kepada OJK.
Baca Juga: Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat
Bosowa juga kata OJK, memiliki kredit macet yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan data dan surat dari Bank BRI.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali," ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam surat OJK.
Dengan begitu, Bosowa dilarang menjadi:
a. Pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan/atau
b. Menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dalam jangka waktu tiga tahun.
Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement
Oleh karena itu, Bosowa dilarang :
a. Melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali;
b. Menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bukopin; serta
c. Wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus oleh OJK.
Seperti diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan di Jakarta pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa melakukan walk out. Alasan utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPS dicabut oleh OJK.
Baca Juga: Walkout dari RUPSLB Bank Bukopin, begini kata Bosowa Corporindo
Bosowa akan membawa kejadian hilangnya hak suara Bosowa dalam RUPSLB Bank Bukopin kali ini ke meja hijau. Asal tahu saja, Sebelumnya, pada Senin (24/8) Bosowa telah melayangkan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab OJK dianggap Bosowa telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas (PT).
Pada tanggal 27 Agustus 2020, Bosowa juga mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Dengan surat keputusan OJK tersebut, kami meminta arahan atau rekomendasi lebih lanjut kepada dewan komisaris," ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam surat tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Bank Bukopin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News