kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.975   -132,72   -1,87%
  • KOMPAS100 1.041   -22,45   -2,11%
  • LQ45 818   -15,56   -1,87%
  • ISSI 212   -4,19   -1,94%
  • IDX30 417   -9,07   -2,13%
  • IDXHIDIV20 504   -9,59   -1,87%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 124   -2,45   -1,93%
  • IDXQ30 139   -2,54   -1,79%

Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat


Selasa, 25 Agustus 2020 / 23:27 WIB
Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bosowa Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menghambat rencana penambahan modal melalui skema private placement PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) oleh KB Kookmin Bank.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan aksi private placement dapat tertunda jika Bosowa dalam gugatannya mengajukan penghentian semantara aksi korporasinya sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah.

“Gugatan (perdata) tidak akan mengganggu aksi korporasi, kecuali ada gugatan pada PTUN, Majelis Hakim atau Kepala PTUN mengeluarkan penetapan sementara,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).

Baca Juga: Walk out dari RUPSLB, Bukopin: Bosowa masih pemegang saham Bukopin

Meski demikian, mantan Kepala PPATK ini bilang seuruh keputusan formal OJK sudah sesuai UU Perbankan, maupun UU OJK. Dimana OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang pada KONTAN pihaknya memang akan mengajukan gugatan hukum di PTUN. Alasannya, Bosowa menilai menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Ini terkait perintah OJK soal bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. 10-11 Juni 2020, OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis. kemudian pada 16 Juni 2020, OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis serupa.

Selanjutnya pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima suratberisi perintah OJK kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada BRI dalam RUPSLB.

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli 2020, karena tidak konsisten antara surat tanggal 10-11 Juni 2020 serta surat tertanggal 16 Juni 2020. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin pada Kontan.co.id belum lama ini.

Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement

Sekadar informasi, Senin (24/8) kemarin Bosowa telah mengajukan gugatan perdata kepada OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denga nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam provisi, Bosowa telah meminta OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Direksi Bank Bukopin menunda RUPSLB terkait private placement. Namun RUPSLB tetap terlaksana pada Selasa (25/8) dan salah satu keputusannya, rapat menyetujui aksi private placement.

Adapun dalam rapat, Bosowa justru meninggalkan lokasi alias walk out. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bosowa melakukan walk out. Utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPSLB dicabut OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×