Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kebingungan. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan tim likuidasi yang dibentuk melalui rapat sirkuler pemegang saham itu sah.
Pemegang polis menilai tim likuidasi tersebut dipenuhi dengan konflik kepentingan dari pemegang saham Wanaartha Life. Mereka khawatir dana yang selama ini diharapkan tak akan kembali.
Tak tinggal diam, Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan, pihaknya akan mengambil beberapa upaya untuk menolak keberadaan tim likuidasi tersebut. Salah satunya melalui upaya hukum.
“Lagi kita persiapakan dan menunggu masukan dari beberapa ahli hukum,” ujar Buntoro kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).
Baca Juga: Akhirnya, OJK Buka Suara Terkait Tim Likuidasi Wanaartha Life
Tak hanya itu, Buntoro juga berencana meminta DPR pada pekan ini membuat pertemuan untuk meminta arahan. Setidaknya, nasabah tak akan pasrah terhadap putusan OJK terkait tim likuidasi tersebut.
Upaya hukum juga akan dilakukan kuasa hukum beberapa nasabah Wanaartha Life Benny Wulur yang lebih fokus untuk pengembangan kasus pidana yang saat ini menjerat pemegang saham pengendali sebagai tersangka.
Menurutnya, jika kasus ini terkait pencucian uang maka perlu dikembangkan lagi aliran dana yang mengalir dari rekening para tersangka. Ia yakin masih ada beberapa orang lagi yang bisa jadi tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Benny berencana mengajukan pailit terhadap Wanaartha Life. Mengingat, saat ini perusahaan tersebut seharusnya sudah tidak di bawah OJK sehingga tak perlu meminta persetujuannya.
“Kami akan mengajukan pailit, karena itu lebih cepat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengungkapkan, pihaknya masih akan menerima pengajuan tagihan dari pemegang polis yang sudah berjalan dari tanggal 11 Januari 2023 yang lalu dan berakhir pada 11 Maret 2023.
Ia merinci per 20 Januari 2023, jumlah pemegang polis yang sudah daftar sebanyak 87 orang. Adapun, mereka mewakili sebanyak 169 jumlah polis dari sekitar 100.000 polis yang ada di Wanaartha Life.
“Nanti akan kami verifikasi jumlah tersebut dari jumlah tagihan yang masuk ke tim likuidasi dalam waktu 60 hari ke depan sesuai batas waktu pengajuan tagihan tanggal 11 Maret 2023,” ujarnya.
Harvardy juga mengatakan akan bertemu direksi di Kantor Pusat Wanaartha Life, besok (24/1). Agenda pertemuan tersebut terkait perkenalan tim likuidasi, sosialisasi proses likuidasi dan serah terima kunci gedung kantor Wanaartha Life.
Sementara itu, Tim Likuidasi juga sudah mengeluarkan surat PHK kepada seluruh karyawan tanggal 20 Januari 2023 dan sudah mengundang karyawan untuk segera mengajukan tagihannya kepada Tim Likuidasi.
“Saat ini belum ada kreditor lain yang mengajukan tagihan selain pemegang polis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto yang saat ini statusnya non aktif mengatakan, direksi non aktif dan Tim Transisi Wanaartha Life akan kooperatif dan siap mendukung dan bekerjasama dengan Tim Likuidasi.
Adi juga menghimbau kepada seluruh pemegang polis, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi. “Hal-hal terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi Tim Likuidasi,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Tim Likuidasi Wanaartha Life, Begini Penjelasan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News