kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Seusai Izin Usaha Dicabut, OJK Perintahkan Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi


Jumat, 23 Juni 2023 / 18:36 WIB
Seusai Izin Usaha Dicabut, OJK Perintahkan Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yakni secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada Jumat (23/6).

Setelah dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. 

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," ucap Ogi saat konferensi pers, Jumat (23/6).

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Sementara itu, dia juga mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat OJK mencabut izin usaha Kresna Life. Menurutnya, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, yakni rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," katanya.

Ogi menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Adapun upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan atau SOL) dianggap tidak dapat dilaksanakan. 

Sebab, Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Adapun OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

Ogi menerangkan pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×