Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 348,3 miliar sejak 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun.
"Sementara itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8).
Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 66.271.
Baca Juga: OJK Catat 8.929 Aduan Soal Pinjol Ilegal, Ketahui 427 Daftarnya agar Tak Buntung
Adapun IASC telah menerima sebanyak 204.011 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025.
Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News