kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.394   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.534   18,37   0,24%
  • KOMPAS100 1.061   0,63   0,06%
  • LQ45 796   -0,49   -0,06%
  • ISSI 255   0,89   0,35%
  • IDX30 415   -0,39   -0,09%
  • IDXHIDIV20 472   -1,54   -0,32%
  • IDX80 120   0,14   0,11%
  • IDXV30 123   -0,25   -0,20%
  • IDXQ30 132   -0,48   -0,36%

OJK Catat 8.929 Aduan Soal Pinjol Ilegal, Ketahui 427 Daftarnya agar Tak Buntung


Rabu, 06 Agustus 2025 / 08:27 WIB
OJK Catat 8.929 Aduan Soal Pinjol Ilegal, Ketahui 427 Daftarnya agar Tak Buntung
ILUSTRASI. Laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini menjadi sorotan di masyarakat.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Inggit Yulis Tarigan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini menjadi sorotan di masyarakat. 

Laporan resmi OJK menunjukkan, pada periode 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK menerima secara total 11.137 pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan entitas keuangan ilegal.

Rinciannya, dari total pengaduan tersebut:

- 8.292 aduan terkait pinjol ilegal
- 2.208 aduan terkait investasi ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah mengambil sejumlah Langkah untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan menghentikan operasional 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.

“Di luar  itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/8/2025).

Selain itu, dikutip dari laman ojk.go.id, OJK bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melawan hukum.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol. 

Baca Juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Per Agustus 2025, terdapat 427 daftar perusahaan pinjol tak resmi di OJK . Untuk mengetahui daftar selengkapnya, silakan klik laman ini:

chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-507-Aktivitas-dan-Entitas-Keuangan-Ilegal-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penipuan-yang-Semakin-Marak/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%2c%20Pinpri%2c%20dan%20Investasi%20Ilegal%20-%20Juni%202025.pdf 

Tips menhindari pinjaman online ilegal

Berikut adalah tips dari OJK untuk mengindari pinjol ilegal:

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan

3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Tonton: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!

Jika Anda bermasalah dengan pinjaman online ilegal, segera lakukan hal ini:

- Melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum: 

  • https://patrolisiber.id
  • info@cyber.polri.go.id

- Hubungi Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

  • waspadainvestasi@ojk.go.id

Caranya dengan mengontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

Selanjutnya: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% Kuartal II-2025, Lampaui Proyeksi IMF

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025 ke Posisi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×