kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 558,7 Miliar per Juni 2025


Rabu, 09 Juli 2025 / 21:25 WIB
OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 558,7 Miliar per Juni 2025
ILUSTRASI. OJK ungkap total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC capai Rp 558,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 558,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).

Dalam periode tersebut, Friderica menyampaikan, total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun. Artinya, dana korban yang berhasil diselamatkan porsinya hanya sebesar 16,47% dari total kerugian yang dilaporkan.

Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Adapun IASC telah menerima sebanyak 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: OJK: IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Selanjutnya: DPR RI Setujui Permohonan Tambahan Anggaran Kementerian PU untuk Tahun 2025 dan 2026

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Sarapan saat Diet Tubuh, Cegah Keinginan Ngemil Tengah Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×