Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) resmi mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi fintech syariah yang ditunjuk oleh OJK untuk industri teknologi finansial syariah Group Inovasi Keuangan Digital (GIKD).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan penunjukkan AFSI dilakukan untuk turut mendukung perkembangan ekosistem fintech di Indonesia. Ia berharap penunjukan ini bisa mendorong pengembangan inovasi fintech syariah di Indonesia menghadapi pasar digital finansial.
Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani juga menambahkan penunjukkan ini dilakukan melalui proses pemantauan yang cukup panjang. Dari proses tersebut, OJK melihat AFSI mampu dan siap untuk bekerjasama dalam mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia.
“Kami melihat fintech syariah adalah suatu disiplin yang harus dikembangkan secara tersendiri dan OJK mencoba semaksimal mungkin menggali potensi tersebut. Setelah kami berkomunikasi dengan rekan AFSI dan memantau kesiapannya, maka ketika memang sudah siap kami berikan kesempatan itu,” ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).
Baca Juga: Begini prediksi OJK terkait perkembangan bisnis asuransi pasca pandemi Covid-19
Triyono menyebutkan OJK memiliki visi agar fintech syariah dapat berdiri sendiri dan bisa bersaing dengan fintech lainnya. Sehingga perlu menggali potensi fintech syariah secara khusus.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya menyambut baik keputusan ditetapkannya AFSI sebagai asosiasi resmi OJK Infinity tersebut. Sebab, hal itu akan memberi banyak manfaat kepada industri fintech syariah, salah satunya terkait kejelasan aturan industri teknologi finansial syariah di Indonesia.
“Kami harap, ditunjuknya AFSI sebagai asosiasi yang resmi bekerjasama dengan OJK, bisa mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan mengutamakan perlindungan konsumen,” tutur Ronald.