Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Kuangan (DPLK) perusahaan asuransi jiwa BCA Life sejak 30 Juni 2023. Digadang-gadang BCA Life ingin fokus mengembangkan usaha asuransi jiwanya.
Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar mengatakan pembubaran ini atas permohonan pendiri DPLK BCA Life.
Baca Juga: BRI Life Hadirkan Kantor Layanan Terstandarisasi di Semarang
“Direksi PT Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa,” tulis Asep dikutip, Rabu (13/9).
Lepas pembubaran ini, ditetapkan pula tim likuidasi DPLK BCA Life sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yaitu Tony sebagai Ketua, Cindi sebagai Anggota,” tambah Asep.
Lebih lanjut, OJK menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News