kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.898   16,00   0,09%
  • IDX 6.313   -61,08   -0,96%
  • KOMPAS100 825   -10,23   -1,22%
  • LQ45 628   -6,06   -0,96%
  • ISSI 218   -1,84   -0,83%
  • IDX30 351   -3,21   -0,91%
  • IDXHIDIV20 427   -2,46   -0,57%
  • IDX80 94   -1,10   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,69   -0,58%
  • IDXQ30 111   -0,75   -0,67%

OJK Ungkap Alasan Danafix Mengembalikan Tanda Berizin Fintech Lending


Minggu, 07 Mei 2023 / 16:29 WIB
ILUSTRASI. Tangkapan layar pengumuman Danafix yang mengembalikan izin usahanya sebagai fintech P2P lending di situs resminya.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat ini jumlah fintech P2P lending masih sebanyak 102 platform, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pengembalian tanda berizin dari salah satu platform yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix).

Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan alasan dari pengembalian izin tersebut karena Danafix menyadari prospek bisnis ke depan sudah tidak cocok bagi perusahaan.

“Mereka merasa tidak pas dengan model bisnis ini daripada tidak bisa berkembang sesuai yang diharapkan oleh owner, mereka mengembalikan izin,” ujar Tris akhir pekan kemarin.

Adapun, saat ini proses pencabutan izin usaha Danafix masih dilakukan. Mengingat, OJK perlu memastikan bahwa hak dan kewajiban dari semua pihak lebih dahulu diselesaikan.

Baca Juga: Wah, Fintech Lending yang Gulung Tikar Bertambah

“Kalau hak dan kewajiban tidak selesai, maka itu nanti kita putuskan. Karena ini inisiatif dari industri itu sendiri,” tambah dia.

Tris juga menambahkan karena proses pencabutan izin sedang dilakukan maka perusahaan sudah tidak bisa menyalurkan pendanaan.

Sebagai informasi,  Danafix telah melakukan proses pengembalian izin kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023 yang diumumkan dalam situs resminya. Mereka juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya hingga 30 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×