kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Ungkap Alasan Danafix Mengembalikan Tanda Berizin Fintech Lending


Minggu, 07 Mei 2023 / 16:29 WIB
OJK Ungkap Alasan Danafix Mengembalikan Tanda Berizin Fintech Lending
ILUSTRASI. Tangkapan layar pengumuman Danafix yang mengembalikan izin usahanya sebagai fintech P2P lending di situs resminya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat ini jumlah fintech P2P lending masih sebanyak 102 platform, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pengembalian tanda berizin dari salah satu platform yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix).

Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan alasan dari pengembalian izin tersebut karena Danafix menyadari prospek bisnis ke depan sudah tidak cocok bagi perusahaan.

“Mereka merasa tidak pas dengan model bisnis ini daripada tidak bisa berkembang sesuai yang diharapkan oleh owner, mereka mengembalikan izin,” ujar Tris akhir pekan kemarin.

Adapun, saat ini proses pencabutan izin usaha Danafix masih dilakukan. Mengingat, OJK perlu memastikan bahwa hak dan kewajiban dari semua pihak lebih dahulu diselesaikan.

Baca Juga: Wah, Fintech Lending yang Gulung Tikar Bertambah

“Kalau hak dan kewajiban tidak selesai, maka itu nanti kita putuskan. Karena ini inisiatif dari industri itu sendiri,” tambah dia.

Tris juga menambahkan karena proses pencabutan izin sedang dilakukan maka perusahaan sudah tidak bisa menyalurkan pendanaan.

Sebagai informasi,  Danafix telah melakukan proses pengembalian izin kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023 yang diumumkan dalam situs resminya. Mereka juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya hingga 30 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×