Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan SEOJK itu, terdapat poin ketentuan adanya Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Medical Advisory Board. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
"Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).
Baca Juga: Medical Advisory Board Bisa Menambah Biaya Operasional Perusahaan Asuransi
Lebih lanjut, Ogi mengatakan nantinya Dewan Penasihat Medis akan beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Ogi juga membeberkan tujuan adanya SEOJK Asuransi Kesehatan, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
Ogi juga menyampaikan OJK menunda penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. Awalnya, penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan ditargetkan pada akhir kuartal I-2025. Namun, mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.
Selanjutnya: Rupiah Diproyeksi Melemah Terbatas, Ini Sentimen Pergerakan Selasa (28/4)
Menarik Dibaca: CLEO Genjot Daur Ulang Sampah Plastik Melalui Program Cleo Ecobin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News