Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan SEOJK itu, terdapat poin ketentuan adanya pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB).
Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat sebaiknya perusahaan asuransi melakukan konsolidasi untuk menerapkan pembentukan MAB secara kolektif atau gabungan. Hal itu bertujuan untuk menekan biaya yang ditimbulkan.
"Untuk menekan biaya, sebaiknya perusahaan asuransi melakukan konsolidasi agar Medical Advisory Board dapat diakses secara kolektif, sehingga biaya operasionalnya dapat ditanggung bersama," ucapnya kepada Kontan, Minggu (27/4).
Irvan mengatakan pembentukan MAB bisa menambah biaya operasional karena tidak murah menghimpun tenaga tenaga medis spesialis.
Lebih lanjut, Irvan menyebut Medical Advisory Board nantinya akan memberikan bimbingan, saran, dan dukungan kepada organisasi perawatan kesehatan. Dia bilang tujuan utamanya untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa organisasi mematuhi praktik terbaik, dan mempertahankan standar perawatan yang tinggi.
Baca Juga: Ini Tanggapan Ciputra Life Terkait Adanya Medical Advisory Board
Irvan mengatakan MAB biasanya mencakup beragam ahli medis yang menyumbangkan pengetahuan dan keahlian mereka untuk meningkatkan hasil pasien dan efektivitas organisasi.
"Artinya, MAB akan mendukung kerja perusahaan asuransi lebih profesional, serta sebagai bentuk upaya untuk meminimalkan risiko dan biaya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan MAB dalam perusahaan asuransi berperan penting sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.
"Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," ucapnya.
Selain itu, Ogi menuturkan MAB juga menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, dia bilang MAB akan membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.
"Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan," ungkap Ogi.
Di sisi lain, lembaga para pemikir yang didirikan oleh Indonesia Financial Group (IFG), IFG Progress, menyoroti tantangan dari adanya ketentuan MAB. Dalam riset IFG Progress berjudul Potential Consequences of the Upcoming SEOJK Health Insurance Regulation, disebutkan bahwa kebijakan itu menimbulkan tantangan biaya dan kesiapan operasional.
Dari sisi sumber daya manusia, biaya perekrutan tenaga medis, pelatihan, serta pengelolaan, MAB menjadi tambahan beban operasional. IFG Progress menerangkan kualifikasi dokter juga perlu diperjelas, termasuk soal dokter umum atau harus dokter spesialis tertentu.
Baca Juga: OJK Jelaskan Peran Penting Medical Advisory Board bagi Perusahaan Asuransi
Meski regulasi tersebut memperbolehkan perusahaan berbagi MAB dan sistem informasi melalui Third Party Administrator (TPA) atau perusahaan asuransi lain, tetap ada fee kepada pihak ketiga, yang dinilai IFG Progress akan meningkatkan beban perusahaan asuransi.
Dari sisi sistem informasi, IFG Progress menyebut tantangan utama adalah sinkronisasi data dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, yang belum memiliki standar sistem yang seragam. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi dengan penyedia layanan kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan sistem informasi yang lebih efisien.
Selanjutnya: Pendopo dan ATSIRI Dorong Potensi Produk Aromatik Nusantara ke Pasar Lebih Luas
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (29/4) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News