kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah


Senin, 12 Mei 2025 / 15:01 WIB
OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat kegiatan Money Fest @School yang diselenggarakan oleh KONTAN di SMA Katolik Sang Timur, Jakarta, Selasa (29/4). 


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending sudah mencapai 24% pada 2025. Namun, tingkat inklusi atau penggunaan layanan ini masih jauh tertinggal, yakni hanya 4%. Kesenjangan ini menjadi perhatian serius OJK dalam mendorong inklusi keuangan digital yang lebih merata.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah banyak mengenal fintech lending, tetapi penggunaannya masih sangat rendah,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

Friderica menilai, perbedaan antara literasi dan inklusi ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi regulator, pelaku industri, maupun edukator masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus mendorong upaya edukasi menyeluruh, tidak hanya memperkenalkan produk fintech lending, tetapi juga menanamkan pemahaman tentang penggunaannya secara bertanggung jawab.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar ketika mengajukan pinjaman fintech, mereka memahami konsekuensinya dan bertanggung jawab dalam pembayaran,” tegas Friderica.

Baca Juga: AFPI: Literasi Jadi Tantangan Fintech Lending dalam Menyalurkan Pembiayaan Produktif

Lebih lanjut, OJK mendorong agar layanan fintech lending dimanfaatkan untuk tujuan produktif, bukan sekadar konsumtif. Edukasi yang berkesinambungan diharapkan mampu membentuk pola pikir masyarakat agar menjadikan pembiayaan digital sebagai penopang kegiatan ekonomi.

Baca Juga: OJK: Ada 12 Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 7,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×