kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah


Senin, 12 Mei 2025 / 15:01 WIB
OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat kegiatan Money Fest @School yang diselenggarakan oleh KONTAN di SMA Katolik Sang Timur, Jakarta, Selasa (29/4). 


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending sudah mencapai 24% pada 2025. Namun, tingkat inklusi atau penggunaan layanan ini masih jauh tertinggal, yakni hanya 4%. Kesenjangan ini menjadi perhatian serius OJK dalam mendorong inklusi keuangan digital yang lebih merata.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah banyak mengenal fintech lending, tetapi penggunaannya masih sangat rendah,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

Friderica menilai, perbedaan antara literasi dan inklusi ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi regulator, pelaku industri, maupun edukator masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus mendorong upaya edukasi menyeluruh, tidak hanya memperkenalkan produk fintech lending, tetapi juga menanamkan pemahaman tentang penggunaannya secara bertanggung jawab.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar ketika mengajukan pinjaman fintech, mereka memahami konsekuensinya dan bertanggung jawab dalam pembayaran,” tegas Friderica.

Baca Juga: AFPI: Literasi Jadi Tantangan Fintech Lending dalam Menyalurkan Pembiayaan Produktif

Lebih lanjut, OJK mendorong agar layanan fintech lending dimanfaatkan untuk tujuan produktif, bukan sekadar konsumtif. Edukasi yang berkesinambungan diharapkan mampu membentuk pola pikir masyarakat agar menjadikan pembiayaan digital sebagai penopang kegiatan ekonomi.

Baca Juga: OJK: Ada 12 Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 7,5 Miliar

Selanjutnya: Pemerintah Rancang Perpres MBG, Pengamat: Permasalahan Utama Operasional di Lapangan

Menarik Dibaca: 12 Makanan Diet untuk Menghilangkan Perut Buncit yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×