Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Event lari menjadi tren belakangan ini, bahkan tak sedikit perusahaan asuransi yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang positif keterlibatan industri asuransi dalam penyelenggaraan maupun sponsorship event lari.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tren gaya hidup aktif seperti event lari dapat menjadi peluang bagi industri untuk mendekatkan produk asuransi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
"Dengan penetrasi asuransi Indonesia yang tercatat sebesar 2,7% pada 2025, event lari dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi yang lebih relevan dan membumi untuk meningkatkan literasi dan inklusi asuransi, sekaligus memperkenalkan manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: OJK Lihat Spin Off UUS Perasuransian Dapat Meningkatkan Kebutuhan Aktuaris
OJK juga mendorong penyelenggara untuk memperhatikan aspek perlindungan peserta. Ogi mengatakan hal itu mengingat event lari melibatkan aktivitas fisik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, cedera, maupun kondisi gawat darurat.
Ogi bilang industri asuransi juga dapat mengembangkan produk yang sesuai dengan karakteristik risiko, antara lain asuransi kecelakaan diri kolektif, asuransi penyelenggaraan acara, penggantian biaya medis, dan tanggung gugat bagi penyelenggara.
Selain itu, dia mengatakan industri juga dapat mengembangkan produk ritel yang sederhana dan terjangkau bagi peserta, seperti asuransi kecelakaan diri, kesehatan, perjalanan, dan jiwa.
"Kemudahan akses melalui kanal digital juga dapat memperluas jangkauan produk tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan pemanfaatan event lari sebagai sarana pemasaran merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan industri, sepanjang tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
Dia bilang, perusahaan asuransi juga perlu memastikan informasi mengenai manfaat, batasan, dan pengecualian produk disampaikan secara jelas dan tidak menyesatkan, proses klaim mudah diakses, serta pemanfaatan data peserta sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
Ogi mendorong agar kolaborasi tersebut tidak hanya berorientasi pada eksposur merek, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan perluasan akses terhadap produk perlindungan yang sesuai kebutuhan. Dengan demikian, hal itu dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung peningkatan penetrasi asuransi nasional.
Baca Juga: Wacana Delisting Mengembang, Simak Penjelasan CIMB Niaga (BNGA)
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, premi asuransi komersial mencapai Rp 255,4 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 2,66% secara Year on Year (YoY).
Adapun premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 99,61 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi 2,35% YoY. Sementara itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp 125,75 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 7,01% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














