Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis. Rencana bisnis tersebut harus dilaporkan ke OJK.
Kewajiban itu akan tertuang dalam surat edaran (SE) tentang rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan segera diterbitkan OJK pada semester kedua tahun ini.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk menerapkan Peraturan OJK tentang good governance (GCG) bagi perusahaan perasuransian.
"Pada tahun 2015, kewajiban untuk menyerahkan rencana bisnis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi direncanakan akan diterapkan," ujar Dumoly kepada KONTAN, Selasa (19/8).
Dalam rancangan SE yang dibuat OJK, antara lain mengatur soal rencana bisnis perusahaan asuransi dalam waktu satu tahun. Kemudian terdapat juga rencana korporasi yang menjelaskan kegiatan perusahaan dalam waktu lima tahun ke depan.
Rencana bisnis yang harus diserahkan oleh perusahaan meliputi meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja perusahaan, proyeksi keuangan beserta asumsi, proyeksi rasio, rencana permodalan, rencana investasi serta rencana reasuransi.
Lalu, rencana bisnis harus menjelaskan soal rencana pengembangan dan pemasaran produk asuransi termasuk juga rencana pengembangan sumber daya manusia dan jaringan kantor cabang sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.
Format sederhana
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana terbitnya surat edaran rencana bisnis tersebut. Namun, Julian menekankan pentingnya format pelaporan yang harus diserahkan kepada OJK.
"Kami berharap formatnya dibuat sesederhana mungkin dan bisa memudahkan perusahaan asuransi dalam membuat pelaporan," kata Julian yang mengaku belum mengetahui bagaimana format pelaporan yang harus dibuat oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.
Hal lainnya yang juga harus diperhatikan dalam pelaporan rencana bisnis adalah tata cara pelaporan rencana korporasi jika ada perubahan di dalamnya. Menurutnya, rencana korporasi sulit dipertahankan karena perubahan kondisi ekonomi dalam jangka waktu lima tahun. "Jangan sampai perusahaan menerapkan aturan yang salah," imbuh Julian.
Penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis ini harus dilaporkan pada OJK paling lambat pada akhir bulan Oktober sebelum tahun rencana korporasi dan rencana bisnis itu dimulai.
Setelah perusahaan melaporkan rencana korporasi dan bisnisnya, OJK masih dapat meminta perusahaan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan atas rencana korporasi dan rencana bisnis itu paling lambat 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News