Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sayangnya ia belum mau mengungkapkan bagaimana cara perusahaan mengembalikan dana nasabah ketika KPS Indosurya sudah menutup mayoritas kantor cabangnya di daerah. Terlebih, kewajibannya kepada nasabah juga bernilai triliunan rupiah.
“Tunggu saja proposal perdamaian dari pada debitur. Jadi tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU
Namun, ia mengelak ketika disebut bahwa upaya perdamaian melalui PKPU inii sebagai cara menghentikan penyidikan di kepolisian. Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
“Mengenai pidana adalah ranah kepolisian. Kami menghargai proses penyidikan dan kewenangan kepolisian yang berhak menjawab,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News