Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Rencana KUB kemungkinan akan dapat terwujud dalam jangka menengah, mengingat tenggat waktu yang tegas sebagaimana dituangkan dalam POJK No.12/POJK.03/2021, yang mengamanatkan BPD untuk memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp 3,0 triliun pada akhir tahun 2024.
Pefindo juga menaikkan peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I/2017 Bank, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II/2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III/2021, menjadi idA+ dari idA.
Baca Juga: Bank Kian Getol Salurkan Kredit UMKM, Per Februari Sudah Tembus Rp 1.156 Triliun
Peringkat Obligasi Subordinasi tersebut berada dua tingkat di bawah peringkat Bank BJB karena adanya risiko dari Obligasi Subordinasi ini dapat dihapusbukukan pada kondisi non-viability, sesuai dengan POJK 34/POJK.03/2016.
Yuddy menambahkan, dengan peringkat idAA mencerminkan bahwa Bank BJB memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang.
“Peringkat tersebut juga mencerminkan posisi bank bjb yang kuat di pasar captive di provinsi Jawa Barat dan Banten, kualitas aset yang kuat, dan permodalan yang kuat,” ucap Yuddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News