CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO


Rabu, 10 November 2021 / 07:52 WIB
OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO
ILUSTRASI. OVO mengungkapkan bahwa OVO Finance bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan uang elektronik OVO pun mengungkapkan bahwa OFI bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam siaran pers, Rabu (10/11).

Harumi bilang pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.

Baca Juga: Izin usaha OVO Finance Indonesia dicabut, ini alasan OJK

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuh dia.

Sekadar tahu, pencabutan izin OFI dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. OJK mencabut izin OFI karena pembubaran akibat keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca Juga: Ada pandemi, transaksi uang elektronik perbankan melonjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×