CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Panin Syariah targetkan kelola dana haji Rp 1,5 T


Rabu, 05 Februari 2014 / 20:26 WIB
Panin Syariah targetkan kelola dana haji Rp 1,5 T
ILUSTRASI. Telur menjadi makanan pertama yang penuh protein tinggi serta baik dikonsumsi jika ingin menambah massa otot. dok/The Spruce Eats


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS) meluncurkan produk tabungan haji dan umrah pada hari ini, Rabu (5/2). Direktur Utama Panin Bank Syariah Deny Hendrawati mengatakan, pihaknya menargetkan tabungan nasabah haji dan umroh antara 4.000 sampai dengan 5.000 nasabah tahun 2014 ini. 

Sehingga, target dana kelolaan untuk tabungan dana haji dan umroh Panin Bank Syariah tahun 2014 ini sebesar Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun.

Panin Bank Syariah sejak awal Januari 2014, telah ditunjuk sebagai Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). 

Penunjukkan ini membuka kesempatan kepada PBS untuk meningkatkan layanan. Produk tabungan haji dan umroh ini merupakan salah satu layanan bagi nasabah yang ingin merencanakan ibadah haji dan umrah.

"Salah satu keunggulan tabungan haji dan umrah Panin Syariah adalah keterhubungan dengan sistem komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.

Dengan begitu, nasabah yang jumlah tabungan telah memenuhi porsi minimum secara pasti menjadi calon Jemaah Haji, meski jemaah tersebut masih dalam daftar tunggu data SISKOHAT," ujar Deny di Jakarta, Rabu (5/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×