kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Panin Syariah targetkan kelola dana haji Rp 1,5 T


Rabu, 05 Februari 2014 / 20:26 WIB
Panin Syariah targetkan kelola dana haji Rp 1,5 T
ILUSTRASI. Telur menjadi makanan pertama yang penuh protein tinggi serta baik dikonsumsi jika ingin menambah massa otot. dok/The Spruce Eats


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS) meluncurkan produk tabungan haji dan umrah pada hari ini, Rabu (5/2). Direktur Utama Panin Bank Syariah Deny Hendrawati mengatakan, pihaknya menargetkan tabungan nasabah haji dan umroh antara 4.000 sampai dengan 5.000 nasabah tahun 2014 ini. 

Sehingga, target dana kelolaan untuk tabungan dana haji dan umroh Panin Bank Syariah tahun 2014 ini sebesar Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun.

Panin Bank Syariah sejak awal Januari 2014, telah ditunjuk sebagai Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). 

Penunjukkan ini membuka kesempatan kepada PBS untuk meningkatkan layanan. Produk tabungan haji dan umroh ini merupakan salah satu layanan bagi nasabah yang ingin merencanakan ibadah haji dan umrah.

"Salah satu keunggulan tabungan haji dan umrah Panin Syariah adalah keterhubungan dengan sistem komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.

Dengan begitu, nasabah yang jumlah tabungan telah memenuhi porsi minimum secara pasti menjadi calon Jemaah Haji, meski jemaah tersebut masih dalam daftar tunggu data SISKOHAT," ujar Deny di Jakarta, Rabu (5/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×