kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pasarkan asuransi nelayan, Jasindo tunggu Permen


Senin, 21 Desember 2015 / 19:02 WIB
Pasarkan asuransi nelayan, Jasindo tunggu Permen


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) tunggu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk dapat memasarkan produk asuransi nelayan. Tanpa Permen, asuransi nelayan sulit dijual.

Syarifudin, Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meniru langkah Kementerian Pertanian (Kemtan) yang mengeluarkan aturan asuransi kepada petani.

Adanya aturan tersebut akan membuat kepastian bahwa industri dapat berjualan produk asuransi nelayan atau yang disebut dengan asuransi kemaritiman. Plus, kejelasan sasaran nelayan yang dapat membeli produk asuransi nelayan.

"Kalau skemanya seperti asuransi pertanian. Pasti industri tertarik bentuk konsorsium. Kami juga pasti akan masuk dan kalau siap menjadi pemimpin karena kami sebelumnya sudah pernah menjual produk asuransi nelayan," ujar Syarifudin, Senin (21/12).

Oleh karena itu, Syarifudin meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti segera meralisasikannya dalam bentuk Peraturan Menteri. Agar rencana ini bukan sekedar wacana. "Seharusnya tahun depan sudah bisa realisasi tapi ini belum berjalan karena belum ada aturannya," tandas Syarifudin.

Sebelumnya program asuransi nelayan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) diusulkan pada tahun 2015. Namun, program ini maju mundur karena masih tergolong baru dan tinggi risiko.

Asuransi nelayan memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. Maka para nelayan ataupun keluarganya dapat mengklaim asuransi untuk menjalankan kehidupannya kembali. Nelayan tangkap atau pembudidaya ikan berisiko gagal panen saat bencana datang.

Tidak hanya asuransi jiwa, para nelayan juga akan dijamin dari segi permodalan. Selama ini banyak pembudidaya ikan yang tidak mampu mengembangkan usahanya, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurangnya permodalan.

Namun risiko terlalu besar dan para nelayan selama ini tak sanggup membayar premi mandiri. Syarifudin mengatakan, hingga saat ini skema asuransi nelayan juga belum tegas dibicarakan. Apakah akan ada premi subsidi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×