kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasarkan unitlink secara digital, AAJI menanti relaksasi kebijakan dari OJK


Senin, 25 Mei 2020 / 11:24 WIB
Pasarkan unitlink secara digital, AAJI menanti relaksasi kebijakan dari OJK
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih menanti kebijakan relaksasi penjualan unitlink secara digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diperlukan untuk mengerem penurunan penjualan unitlink di masa pandemi corona (Covid-19).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengaku, sejak Maret lalu telah meminta regulator memberikan relaksasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum dapat restu walau sudah berkomunikasi beberapa kali.

“Sampai sekarang belum dikasih izin dan kurang tahu alasannya kenapa. Justru ketika perbincangan melalui video conference, OJK menunjukkan suasana yang positif terkait relaksasi ini,” kata Togar kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Corona bikin premi asuransi jiwa turun dalam dan asuransi umum naik tipis

Togar tahu bahwa regulasi hanya memperbolehkan penjualan unitlink secara langsung atau ada tatap muka antara agen dengan calon nasabah. Namun meluasnya penyebaran corona tidak memungkinkan pertemuan secara langsung sebagaimana himbauan physical distancing dari pemerintah.

Jika relaksasi tidak segera disetujui, dikhawatirkan penjualan unitlink anjlok. Terlebih, unitlink berkontribusi 63,1% dari total pendapatan premi industri tahun lalu yakni Rp 196,69 triliun.

Ia berharap OJK memahami kesulitan asuransi jiwa dan segera menyetujui penjualan unitlink secara online. Apalagi, produk keuangan lain justru bisa dipasarkan secara digital seperti reksadana padahal sama – sama memberikan manfaat investasi seperti unitlink.

“Mirip unitlink, reksadana punya unsur investasi di mana tanggungjawabnya sama -sama diserahkan kepada nasabah bukan perusahaan. Bedanya, unitlink terdapat unsur proteksi di dalamnya,” terangnya.

Ketika reksadana diberi keleluasaan, ia mempertanyakan kenapa OJK tidak memberikan izin ke asuransi jiwa. Apalagi penjualan reksadana juga tidak bebas dari masalah. Tahun lalu OJK telah membekukan puluhan produk reksadana dari perusahaan manajer investasi.

“Ada sekitar 40-60 reksadana yang ditutup OJK karena salah kelola dan merugikan orang banyak,” katanya.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Meminta Relaksasi Aturan Penjualan Unitlink Untuk Hindari PHK

Dengan kondisi itu, OJK belum menindaklanjuti permintaan dari asosiasi. Sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, ia meminta regulator berlaku adil kepada asuransi jiwa bukan hanya kepada sektor perbankan, pasar modal, multifinance dan fintech lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×