Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 benar-benar memukul bisnis industri asuransi komersil. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan Industri asuransi jiwa dan umum menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.
“Tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8% yoy, di mana Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%. Tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65% yoy, di mana Desember lalu tumbuhnya 15,65% yoy. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5).
Baca Juga: Bisnis Allianz syariah mulai terpengaruh corona
Kinerja asuransi umum memang berbanding lurus dengan pertumbuhan perekonomian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 sebesar 2,97% yoy. Lebih rendah dari kuartal I-2019 yang 5,07% yoy.
Adapun kinerja perusahaan asuransi jiwa bergantung kepada pergerakan indeks harga harga saham gabungan (IHSG). Namun saat ini pasar modal tengah mendapat tekanan di tengah kekhawatiran Covid-19.
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar juga menyebabkan agen asuransi jiwa sulit menjual produk unitlink. Lantaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini mewajibkan tanda tangan basah atau tatap muka langsung. Padahal produk unitlink memberikan kontribusi paling besar bagi premi asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah menyampaikan permintaan relaksasi untuk kebijakan ini kepada regulator. Asosiasi meminta pemasaran unitlink dapat dilakukan memanfaatkan teknologi komunikasi dengan melakukan pertemuan langsung secara digital.