kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pefindo biro kredit yakin produknya disambut pasar


Senin, 04 Januari 2016 / 19:28 WIB
Pefindo biro kredit yakin produknya disambut pasar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pefindo Biro Kredit (PBK) optimistis bisa terhindar dari kerugian di tahun pertamanya menjalankan bisnis. Meski butuh biaya tak sedikit, namun potensi pasar dari produk yang dibidik perusahaan diyakini bakal mendapat sambutan positif.

Meski enggan menyebut angka pasti, Direktur Utama PBK Ronald Andi Kasim menegaskan, untuk memperoleh data dari berbagai sumber, sangat dibutuhkan perusahaan. Namun, kata Ronald, perseroan juga bisa dapat fee dari anggota yang membutuhkan data yang diolah perusahaan.

Menurut Ronald, biaya untuk memperoleh data informasi kredit bervariasi. Di antaranya, tergantung volume data yang diakses. Paling mahal, PBK memasang tarif Rp 12.000 per akses. "Kami optimistis tahun ini bisa impas. Revenue bisa menutup berbagai biaya," kata Ronald, Senin (4/1).

Kebutuhan data soal kredit pun disebutnya bakal makin besar. Dari perusahaan pembiayaan misalnya, regulator mensyaratkan paling lambat akhir tahun ini semua multifinance harus menjadi anggota Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) seperti PBK.

Ronald menambahkan, data dari perusahaannya bisa membantu lembaga keuangan untuk bisa menjaga kesehatan portofolio kredit dengan seleksi yang lebih baik.

Proses aplikasi kredit pun bisa lebih cepat dan efisien. Ujungnya, literasi finansial dari masyarakat bisa semakin terdongkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×