Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai simpanan masyarakat di perbankan masih akan tumbuh moderat pada tahun 2026 di tengah tekanan terhadap daya beli kelompok menengah bawah dan ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, secara industri dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Maret 2026.
Berdasarkan data OJK, DPK perbankan tumbuh 13,55% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 10.230,81 triliun per Maret 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 13,18% yoy.
Baca Juga: Dana Pihak Ketiga Segmen Wholesale KB Bank Tumbuh 13,39% pada Kuartal I-2026
Adapun pertumbuhan giro tercatat sebesar 21,37% yoy, deposito 8,36% yoy, dan tabungan 11,57% yoy.
Namun di sisi lain, tekanan terhadap simpanan masyarakat kelas menengah bawah masih terlihat. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah dengan saldo di bawah Rp100 juta per Maret 2026 hanya tumbuh 1,8% yoy.
Angka tersebut melambat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 4,4% yoy, bahkan lebih rendah dari pertumbuhan Maret 2025 yang masih mencapai 6,8% yoy.
Menurut Dian, pertumbuhan DPK dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari membaiknya aktivitas ekonomi hingga faktor musiman seperti pembayaran bonus akhir tahun, tunjangan hari raya (THR), dan realisasi belanja pemerintah.
“Kinerja DPK umumnya dipengaruhi peningkatan pendapatan masyarakat seiring membaiknya aktivitas ekonomi baik di sektor formal maupun informal,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5).
Baca Juga: Portofolio Dana Pihak Ketiga BPD DIY Didominasi Produk Tabungan
Selain itu, ketidakpastian global juga membuat masyarakat cenderung menahan konsumsi dan memilih menyimpan dana di perbankan sebagai langkah kehati-hatian atau precautionary saving.
Meski demikian, OJK melihat tren simpanan rumah tangga sepanjang 2026 masih berpotensi tumbuh moderat, ditopang stabilitas inflasi, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kebijakan yang mendukung sektor riil.
“Namun mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang penuh dinamika, kondisi ini dapat sewaktu-waktu berubah,” katanya.
Untuk menjaga pertumbuhan simpanan masyarakat, OJK mengaku terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Hingga November 2025, Kredit dan Dana Pihak Ketiga BNI Meningkat
OJK juga mendorong peningkatan inklusi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami manfaat produk perbankan.
Selain itu, regulator turut mempercepat digitalisasi layanan perbankan, termasuk penguatan mobile banking dan ekosistem sistem pembayaran agar aktivitas menabung menjadi lebih mudah dan menarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













