Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Walaupun kondisi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kondisi perekonomian, namun mempertimbangkan peran pentingĀ Eximbank, maka komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan secara tepat waktu seharusnya tidak berubah.
Peringkat dapat diturunkan bila komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan Eximbank tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009, atau bila UU baru yang lebih tinggi diberlakukan, dimana aturan tersebut menghapuskan status sovereign Indonesia Eximbank.
Baca Juga: LPEI gandeng Pemkab Klungkung untuk mengembangkan Desa Devisa
Tekanan dalam peringkat juga dapat terjadi jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang tepat pada waktunya dan memadai kepada perusahaan.
Seperti diketahui, Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah baik di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya: Eximbank raih suntikan dana Rp 5 triliun dari pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News