Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA atau triple A untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VII Tahun 2019 Seri A Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank) senilai Rp 600 miliar yang akan jatuh tempo pada 9 November 2020.
Pefindo menyebut, kesiapan perusahaan untuk melunasi obligasi jatuh tempo didukung oleh aset likuid Eximbank dalam bentuk giro pada Bank Indonesia serta penempatan pada bank lain senilai Rp 8,8 triliun pada akhir Juni 2020.
"Efek utang dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo," kata manajamen, dalam keterangan pers Kamis (10/9).
Terlebih, kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan obligor Indonesia lain adalah superior.
Baca Juga: Ini sederet tugas bagi Eximbank untuk membantu mendorong ekspor UMKM, apa saja?
Menurutnya, akhiran (sy) menunjukkan peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah. Peringkat perusahaan juga mencerminkan status sovereign Indonesia Eximbank, posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor, dan profil permodalan yang kuat.
Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang sangat lemah di tengah penurunan performa kualitas aset dan profitabilitas perusahaan.
Pefindo berpandangan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah akan tetap dipertahankan, terbukti melalui realisasi injeksi modal senilai Rp 5 triliun di Agustus 2020 yang direncanakan sejak Maret 2020.
Baca Juga: Laba mengalir dari usaha wastafel portabel di tengah pandemi Covid-19
"Kami juga melihat adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasannya kepada Indonesia Eximbank," ungkapnya.
Walaupun kondisi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kondisi perekonomian, namun mempertimbangkan peran penting Eximbank, maka komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan secara tepat waktu seharusnya tidak berubah.
Peringkat dapat diturunkan bila komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan Eximbank tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009, atau bila UU baru yang lebih tinggi diberlakukan, dimana aturan tersebut menghapuskan status sovereign Indonesia Eximbank.
Baca Juga: LPEI gandeng Pemkab Klungkung untuk mengembangkan Desa Devisa
Tekanan dalam peringkat juga dapat terjadi jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang tepat pada waktunya dan memadai kepada perusahaan.
Seperti diketahui, Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah baik di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya: Eximbank raih suntikan dana Rp 5 triliun dari pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News