Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar modal bisa menggadaikan saham atau obligasi melalui Pegadaian lewat produk gadai efek. Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui gadai efek, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif melalui. Bahkan uang pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.
Gadai efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan seperti jika menjualnya. Dengan gadai efek, kepemilikan efek serta hak corporate action masih akan melekat.
Selain itu, Pegadaian memberikan keleluasaan penggunaan uang pinjaman untuk digunakan dalam berbagai keperluan baik produktif, konsumtif, maupun diinvestasikan kembali.
Baca Juga: Bisnis Gadai di Tahun Ini Masih Menggiurkan
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menyebut, pinjaman bisa diberikan untuk perorangan maupun institusi dengan uang pinjaman mencapai Rp 5 miliar untuk individu dan Rp 20 miliar untuk institusi.
"Sementara untuk bunganya, saat ini Pegadaian memberlakukan 15% dan itu pun ada beberapa skema negosiasi yang mana kami bisa menurunkan dengan cashback sampai dengan 5% jadi bisa sampai 10% bunganya kira-kira," ujar Harianto saat live bersama IDX Channel secara virtual, Senin (21/3).
Harianto mengatakan, pihaknya telah bermitra dengan 9 sekuritas. Diantaranya BNI Sekuritas, BRiDanareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, MNC Sekuritas, Samuel Sekuritas dan lainnya.
Untuk proses pengajuan, jika nasabah-nasabah dari 9 sekuritas itu yang akan mengajukan maka prosesnya bisa 1-2 hari. Namun, kalau memang di luar sekuritas yang kerjasama dengan Pegadaian, butuh waktu lebih lama karena harus memindahkan rekeningnya ke bank kustodian yang ditunjuk Pegadaian.
"Biasanya ada tambahan waktu satu hari. Mudah-mudahan ini kita upayakan terus dengan memperbanyak kerjasama dengan sekuritas dan memperbaiki agar bisa lebih cepat prosesnya," kata Harianto.
Sementara itu, untuk nasabah di luar sekuritas yang bermitra dengan Pegadaian juga tetap bisa melakukan gadai. Namun, statusnya nanti akan mengalihkan bank kustodian ke sekuritas yang ada yang sudah kerjasama atau ke bank kustadion yang sudah bermitra dengan Pegadaian. Sehingga nanti tidak berarti mengalihkan portofolionya ke sekuritas yang lain.
Harianto mengatakan, apabila ingin melakukan gaai efek ada persyaratan yang harus disiapkan. Untuk individu syaratnya antara lain memiliki KTP/paspor, memiliki NPWP, memiliki SID, memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi, memiliki rekening bank dan nomor HP, dan mengisi formulir pengajuan.
Baca Juga: Pegadaian gandeng Bareksa luncurkan tabungan emas online