kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Pegadaian masih mengkaji revaluasi assetnya


Selasa, 24 November 2015 / 19:27 WIB
Pegadaian masih mengkaji revaluasi assetnya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Rencana Kementerian BUMN untuk melakukan revaluasi asset pada sektor jasa keuangan, disambut gembira oleh BUMN jasa keuangan. Cara ini diharapkan bisa mendongkrak pencadangan dan rasio kecukupan modal perusahaan. Namun hingga saat ini, PT Pegadaian Persero masih mengkaji rencana revaluasi assetnya.

Riswinandi, Direktur Utama Pegadaian mengaku belum memutuskan untuk tahun ini kembali melakukan revaluasi assetnya. Alasannya, perusahaan akan memutuskannya sambil menyusun RKAP untuk tahun depan.

Namun besar perluang, Pegadaian akan memanfaatkan revaluasi asset. Sebab berkaca tahun lalu perusahaan melakukan revaluasi asset, Pegadaian mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 3,8 triliun. Saat ini ekuitas Pegadaian saat ini mencapai Rp 12,3 triliun dengan total asset Rp 38 triliun.

"Tahun lalu kami manfaatkan saat penerbitan obligasi. Sehingga asset kami naik yakni berupa tanah dan bangunan. Ini bisa nambah uang masuk buat kami. Apalagi tahun depan kami berencana untuk melakukan penerbitan obligasi untuk pendanaan," papar Riswinandi pada Selasa (24/11).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan revisi Pajak Penghasilan (PPh) final atas wajib pajak badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.

Dalam PMK tersebut, tarif PPh atas selisih revaluasi aktiva tetap atau sering disebut revaluasi aset yang sebelumnya dikenakan sebesar 10%, nantinya diturunkan antara 5% sampai 3%. Nah, untuk semester II 2015 ini pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 5% bagi perusahaan yang melakukan revaluasi. Kedepannya ada tambahan pajak sebesar 1% per semester untuk perusahaan yang melakukan revaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×