Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Adapun sewa modal yang dikenakan sebesar 0,625% fixed untuk 15 hari pertama. Selanjutnya akan dikenakan sewa modal harian 0,0416% hari. Sehingga per bulan bunganya 1,2% per bulan atau 15% per bulan.
Sedangkan tenornya hingga 90 hari namun bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal. Adapun biaya administrasi sebesar 0,25% dari nilai uang pinjaman. Sedangkan pada masa ini, Pegadaian tengah melakukan promosi dengan membebaskan biaya administrasi tersebut.
Harianto menyatakan kelebihan dari gadai efek kepemilikan tetap milik nasabah. Lantaran aset nasabah hanya dikunci agar tidak bisa dijualbelikan selama masih berstatus digadaikan. Sehingga hak berupa dividen maupun bunga atau kupon obligasi masih milik nasabah.
Baca Juga: Ingin punya tabungan emas? Ini cara tukar sampah jadi tabungan emas di Pegadaian
Selain itu, tujuan penggunaan dana ini bisa digunakan tidak hanya untuk berinvestasi kembali tapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Adapun syarat pengajuan bagi individu berupa KTP/paspor, NPWP, SID, memiliki efek yang sesuai kriteria, dan nomor rekening bank dan nomor handphone. Sedangkan untuk institusi ditambah AD/ART, laporan keuangan, dan akta pendirian usaha.
Harianto menyebut, untuk saat ini, Pegadaian baru bekerja sama dengan 5 sekuritas termasuk BRI Bahana Sekuritas dalam menggarap bisnis gadai efek. Ia menjelaskan, bagi nasabah di luar sekuritas tersebut, maka penyimpanan aset jaminan ditempatkan di bank kustodian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News