kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Pegadaian Syariah Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya


Sabtu, 14 Januari 2023 / 06:57 WIB
Pegadaian Syariah Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di Pegadaian Syarah Jakarta, Rabu (9/1). Pegadaian syariah menyediakan layanan pembiayaan kendaraan listrik.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ingin beli motor listrik tapi dana minim? Silakan manfaatkan layanan pembiayaan kendaraan listrik dari Pegadaian Syariah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menerangkan, layanan pembiayaan kendaraan listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Program ini diharapkan membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

Nasabah dapat mengakses pembiayaan cicil kendaraan ini di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau. Tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.

Baca Juga: Pegadaian Siapkan Tiga Bisnis Baru Terkait Bullion

Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.

Proses pengajuan pembiayaan ini cukup mudah. Nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, tetapi hanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Baca Juga: Pegadaian Naikkan Plafon Gadai Tanpa Bunga sampai Pinjaman Rp 2,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×