kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Pegadaian Syariah Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya


Sabtu, 14 Januari 2023 / 06:57 WIB
Pegadaian Syariah Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di Pegadaian Syarah Jakarta, Rabu (9/1). Pegadaian syariah menyediakan layanan pembiayaan kendaraan listrik.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ingin beli motor listrik tapi dana minim? Silakan manfaatkan layanan pembiayaan kendaraan listrik dari Pegadaian Syariah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menerangkan, layanan pembiayaan kendaraan listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Program ini diharapkan membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

Nasabah dapat mengakses pembiayaan cicil kendaraan ini di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau. Tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.

Baca Juga: Pegadaian Siapkan Tiga Bisnis Baru Terkait Bullion

Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.

Proses pengajuan pembiayaan ini cukup mudah. Nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, tetapi hanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Baca Juga: Pegadaian Naikkan Plafon Gadai Tanpa Bunga sampai Pinjaman Rp 2,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×